Selasa, 17 Juni 2008

HUKUM LINGKUNGAN

HUKUM LINGKUNGAN

  1. sejarah

pemikiran untuk mengkaji dan mengembangkan masalah lingkungan hidup di Indonesia untuk pertama kali di mulai pada tahun 1972 . ketika prof. Dr. mochtar atmadja . SH.LLM menyampaikan beberapa pikiran dan saranya tentang bagaimana peratuaran hokum lingkungan tersebut . setelah berlakunya UU lingkungan hidup pada tgl 11-03-1982 , terciptanya suatu system yang memayungi semua peraturan P’UU-an

  1. pengertian

keseluruhan poeratuaran yang mengatur tingkah laku manusia tentang apa seharusnya di lakukan atau tidak terhadap lingkungan hidup

  1. asas, tujuan &sasaran hokum lingkungan
  1. terciptanya keselarasan hubungan sntar manusia dengan lingkungan hidup
  2. terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secvara bijaksana
  3. terwujudnya manusia Indonesia sebagai Pembina lingkungan hidup
  4. terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang &mendatang
  5. terlindungnya Negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan kerusakan & pencemaran lingkungan

D. PERAN SERTA MASYARAKAT :
SUATU TINJAUAN

Suatu proses yang melibatkan masyarakat umum, dikenal sebagai peran serta masyarakat. Yaitu proses komunikasi dua arah yang berlangsung terus-menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat secara penuh atas suatu proses kegiatan, dimana masalah-masalah dan kebutuhan lingkungan sedang dianalisa oleh badan yang berwenang (Canter, 1977). Secara sederhana Canter mendefinisikan sebagai feed-forward information (komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang suatu kebijakan) dan feedback information (komunikasi dari masyarakat ke pemerintah atas kebijakan itu).

Dari sudut terminologi peran serta msyarakat dapat diartikan sebagai suatu cara melakukan interaksi antara dua kelompok; Kelompok yang selama ini tidak diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan (non-elite) dan kelompok yang selama ini melakukan pengambilan keputusan (elite). Bahsan yang lebih khusus lagi, peran serta masyarakat sesungguhnya merupakan suatu cara untuk membahas incentive material yang mereka butuhkan (Goulet, 1989). Dengan perkataan lain, peran serta masyarakat merupakan insentif moral sebagai "paspor" mereka untuk mempengaruhi lingkup-makro yang lebih tinggi, tempat dibuatnya suatu keputusan-keputusan yang sangat menetukan kesejahteraan mereka.

Cormick (1979) membedakan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan sifatnya, yaitu yang bersifat konsultatif dan bersifat kemitraan. Dalam peran serta masyarakat dengan pola hubungan konsultatif antara pihak pejabat pengambil keputusan dengan kelompok masyarakat yang berkepentingan, anggota-anggota masyarakatnya mempunyai hak untuk didengar pendapatnya dan untuk diberi tahu, dimana keputusan terakhir tetap berada di tangan pejabat pembuat keputusan tersebut. Sedang dalam konteks peran serta masyarakat yang bersifat kemitraan, pejabat pembuat keputusan dan anggota-anggota masyarakat merupakan mitra yang relatif sejajar kedudukannya. Mereka bersama-sama membahas masalah, mencari alternatif pemecahan masalah danmembahas keputusan.

Ternyata masih banyakyang memandang peran serta masyarakat semata-mata sebagai penyampaian informasi (public information), penyuluhan, bahkan sekedar alat public relation agar proyek tersebut dapat berjalan tanpa hambatan. Karenanya, peran serta masyarakat tidak saja digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, tetapi juga digunakan sebagai tujuan (participation is an end itself).

Disamping persepsi yang dikemukakan Canter (1977), Cormick (1979), Goulet (1989) dan Wingert (1979) merinci peran serta masyarakat sebagai berukut :

1. Peran Serta Msyarakat sebagai suatu Kebijakan
Penganut paham ini berpendapat bahwa peran serta masyarakat merupakan suatu kebijaksanaan yang tepat dan baik untuk dilaksanakan. Paham ini dilandasi oleh suatu pemahaman bahwa masyarakat yang potensial dikorbankan atau terkorbankan oleh suatu proyek pembangunan memiliki hak untuk dikonsultasikan (right to be consulted).

2. Peran Serta Masyarakat sebagai Strategi
Penganut paham ini mendalilkan bahwa peran serta masyarakat merupakan strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakt (ppublic support). Pendapat ini didasarkan kepada suatu paham bahwa bila masyarakat merasa memiliki akses terhadap pengambilan keputusan dan kepedulian masyarakat kepada pada tiap tingkatan pengambilan keputusan didokumentasikan dengan baik, maka keputusan tersebut akan memiliki kredibilitas.

3. Peran Serta Masyarakat sebagai Alat Komunikasi
Peran serta masyarakat didayagunakan sebagai alat untuk mendapatkan masukan berupa informasi dalam proses pengambilan keputusan. Persepsi ini dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa pemerintah dirancang untuk melayani masyarakat, sehingga pandangan dan preferensi dari masyarakat tersebut adalah masukan yang bernilai guna mewujudkan keputusan yang responsif.

4. Peran Serta Masyarakat sebagai Alat Penyelesaian Sengketa
Dalam konteks ini peran serta masyarakat didayagunakan sebagai suatu cara untuk mengurangi atau meredakan konflik melalui usaha pencapaian konsensus dari pendapat-pendapat yang ada. Asumsi yang melandasi persepsi ini adalah bertukar pikiran dan pandangan dapat menigkatkan pengertian dan toleransi serta mengurangi rasa ketidakpercayaan (misstrust) dan kerancuan (biasess).

5. Peran Sera Masyarakat sebagai Terapi
Menurut persepsi ini, peran serta masyarakat dilakukan sebagai upaya untuk "mengobati" masalah-masalah psikologis masyarakat seperti halnya perasaan ketidak berdayaan (sense of powerlessness), tidak percaya diri dan perasaan bahwa diri mereka bukan komponen penting dalam masyarakat.

Dari sudut teori politik, terdapat dua paham teori : teori Participatory Democracy, yang menggugat paham teori Elite Democracy (Gibson, 1981). Paham Elite Democracy melihat hakekat manusia sebagai mahluk yang mementingkan diri sendiri, pemburu kepuasan diri pribadi dan menjadi tidak rasional terutama jika mereka dalam kelompok. Oleh karena itu, dalam hal terjadi konflik kepentingan antara kelompok-kelompok dalam masyarakat, maka pembuatan keputusan sepenuhnya merupakan kewenangan dari kelompok elite yang menjalankan pemerintahan. Kalaupun peran serta masyarakat itu ada, pelaksanaannya hanya terjadi pada saat pemilihan mereka-mereka yang duduk dalam pemerintahan.

Paham Participatory Democracy sebaliknya berpendapat bahwa manusia pada hakekatnya mampu menyelaraskan lepentingan pribadi dengan kepentingan sosial. Penyelarasan kedua macam kepentingan tersebut dapat terwujud jika proses pengambilan keputusan menyediakan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka untuk mengungkapkan kepentingan dan pandangan mereka. Proses pengambilan keputusan, yang menyediakan kelompok kepentingan untuk berperan serta didalamnya, dapat mengantarkan kelompok-kelompok yang berbeda kepentingan mereka satu sama lain. Dengan demikian, perbedaan kepentingan dapat dijembatani.

A. Tingkatan dalam Peran Serta Masyarakat
Dari sudut kemampuan masyarakat untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan, terdapat tingkatannya sendiri-sendiri.

Arnstein (1969) menformulasikan peran serta masyarakat sebagai bentuk dari kekuatan rakyat (citizen partisipation is citizen power). Dimana terjadi pembagian kekuatan (power) yang memungkinkan masyarakat yang tidak berpunya (the have-not citizens) yang sekarang dikucilkan dari proses politik dan ekonomi untuk terlibat kelak. Singkat kata, peran serta masyarakat - menurut Arnstein - adalah bagaimana masyarakat dapat terlibat dalam perubahan sosial yang memungkinkan mereka mendapatkan bagian keuntungan dari kelompok yang berpengaruh. Lewat typologinya yang dikenal dengan Delapan Tangga Peran Serta Masyarakat (Eight Rungs on the Ladder of Citizen Participation), Arnstein menjabarkan peran serta masyarakat yang didasarkan pada kekuatan masyarakat untuk menentukan suatu produk akhir. Arnstein juga menekankanbahwa terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara bentuk peran serta yang bersifat upacara semu (empty ritual) dengan betuk peran serta yang mempunyai kekuatan nyata (real power) yang diperlukan untuk mempngaruhi hasil akhir dari suatu proses.

Dua tangga terbawah dikategorikan sebagai "non peran serta", dengan menempatkan bentuk-bentuk peran serta yang dinamakan
(1) terapi dan (2) manipulasi. Sasaran dari kedua bentuk ini adalah untuk "mendidik" dan "mengobati" masyarakt yang berperan serta.
Tangga ketiga, keempat dan kelima dikategorikan sebagai tingkat "Tokenisme" yaitu suatu tingkat peran serta dimana masyarakat didengar dan diperkenankan berpendapat, tetapi mereka tidak boleh memiliki kemampuan untuk mendapatkan jaminan bahwa pandangan mereka akan dipertimbangkan oleh pemegang keputusan. Menurut Arnstein, jika peran serta hanya dibatasi pada tingkatan ini, maka kecil kemungkinannya ada upaya perubahan dalam masyarakat menuju keadaan yang lebih baik. Termasuk dalam tingkat "Tokenisme" adalah (3) penyampaian informasi (informing); (4) konsultasi; dan (5) peredaman kemarahan (placation).

Selanjutnya Arnstein mengkategorikan tiga tangga teratas kedalam tingkat "kekuasaan masyarakat" (citizen power). Masyarakat dalam tingkatan ini memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan dengan menjalankan (6) kemitraan (partnership) dengan memiliki kemampuan tawar-menawar bersama-sama pengusaha atau pada tingkatan yang lebih tinggi (7) pemdelegasian kekuasaan (delegated power) dan (8) pengawasan masyarakat (citizen control). Pad tingkat ketujuh dan kedelapan, masyarakat (non elite) memiliki mayoritas suara dalam proses pengambilan keputusan keputusan bahkan sangat mungkin memiliki kewenangan penuh mengelola suatu obyek kebijaksanaan tertentu.

Delapan tangga peran serta dari Arnstein ini memberikan pemahaman kepada kita, bahwa terdapat potensi yang sangat besar untuk memanipulasi programperan serta masyarakat menjadi suatu cara yang mengelabui (devious method) dan mengurangi kemampuan masyarakat untuk mempengaruhi proses pengambilan keptusan.

B. Kegunaan Peran Serta Masyarakat
Tujuan dari peran serta masyarakat sejak tahap perencanaan adalah untuk menghasilkan masukan dan persepsi yang berguna dari warga negara dan masyarakat yang berkepentingan (public interest) dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan lingkungan (Canter, 1977). Karena dengan melibatkan masyarakat yang potensial terkena dampak kegiatan dan kelompok kepentingan (interest groups), para pengambil keputusan dapat menangkap pandangan, kebutuhan dan pengharapan dari masyarakat dan kelompok tersebut dan menuangkannya ke dalam konsep. Pandangan dan reaksi masyarakat itu, sebaliknya akan menolong pengambil keputusan untuk menentukan prioritas, kepentingan dan arah yang positif dari berbagai faktor.

Sejak proses peran serta masyarakat haruslah terbuka untuk umum, peran serta masyarakat akan mempengaruhi kredibilitas (accountability) badan yang bersangkutan. Dengan cara mendokumentasikan perbuatan keputusan badan negara ini, sehingga mampu menyediakan sarana yang memuaskan jika masyarakat dan bahkan pengadilan merasa perlu melakukan pemeriksaan atas pertimbangan yang telah diambil ketika membuat keputusan tersebut. Yang pada akhirnya akan dapat memaksa adanya tanggung jawab dari badan negara tersebut atas kegiatan yang dilakukannya.

Perlunya peran serta msyarakat telah pula diungkapkan oleh Prof.Koesnadi Hardjasoemantri (1990) bahwa selain itu memberikan informasi yang berharga kepada para pengambil keputusan, peran serta masyarakat akan mereduksi kemungkinan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan. Selanjutnya, peran serta masyarakat akan membantu perlindungan hukum. Bila suatu keputusan akhir diambil dengan memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan, maka akan memperkecil kemungkinan pengajuan perkara ke pengadilan. Karena masih ada alternatif pemecahan yang dapat diambil sebelum sampai pada keputusan akhir.

Terhadap hal di atas, Hardjasoemantri melihat perlu dipenuhinya syarat-syarat berikut agar peran serta masyarakat menjadi efektif dan berdaya guna (1) Pemastian penerimaan informasi dengan mewajibkan pemrakarsa kegiatan mengumumkan rencana kegiatannya. (2) Informasi Lintas-batas (transfortier information); mengingat masalah lingkungan tidak mengenal batas wilayah yang dibuat manusia, maka ada kemungkinan kerusakan lingkungan di satu daerah akan pula mempengaruhi propinsi atau negara tetangga. Sehingga pertukaran informasi dan pengawasan yang melibatkan daerah-daerah terkait menjadi penting; (3) Informasi tepat waktu (timely information); suatu proses peran serta masyarakat yang efektif memerlukan informasi yang sedini dan seteliti mungkin, sebelum keputusan terakhir diambil. Sehingga, masih ada kesempatan untuk memeprtimbangkan dan mengusulkan altenatif-alternatif pilihan; (4) Informasi yang lengkap dan menyeluruh(comprehensive information); walau isi dari suatu informasi akan berbeda tergantumg keperluan bentuk kegiatan yang direncanakan, tetapi pada intinya informasi itu haruslah menjabarkan rencana kegitana secara rinci termasuk alternatif-alternatif lain yang dapat diambil (5) Informasi yang dapat dipahami (comprehensive information); seringkali pengambilan keputusan di bidang lingkungan meliputi masalah yang rumit, kompleks dan bersifat teknis ilmiah, sehingga haruslah diusahakan informasi tersebut mudah dipahami oleh masyarakat awam. Metode yang sering digunakan adalah kewajiban untuk membuat uraian singkat atas kegiatan yang dilakukan.

Syarat lain yang dapat ditambahkan selain yang telah diuraikan diatas, adalah keharusan adanya kepastian dan upaya terus-menerus untuk memasok informasi agar penerima informasi dapat menghasilkan informasi yang berguna bagi pemberi informasi.

Mas Achmad Santosa (1990) dalam thesisnya telah pula merangkum kegunaan peran serta masyarakat. Walau ini tentu saja tidak dimaksudkan sebagai daftar yang ajeg.

(1) Menuju masyarakat yang lebih bertanggung jawab;
Kesempatan untuk berperan serta dalam kegiatan publik, akan memaksa orang yang bersangkutan untuk membuka cakrawala pikirannya dan mempertimbangkan kepentingan publik (Mill 1990). Sehingga orang tersebut tidak semata-mata memikirkan kepentingannya sendiri, tetapi akan lebih memiliki sifat bertanggung jawab dengan mempertimbangkan kepentingan bersama.
(2) Meningkatkan proses belajar;
Pengalaman berperan serta secara psikologis akan memberikan seseorang kepercayaan yang lebih baik untuk berperan serta lebih jauh.
(3) Mengeliminir perasaan terasing;
Dengan turut aktifnya berperan serta dalam suatu kegiatan, seseorang tidak akan merasa terasing. Karena dengan berperan serta akan meningkatkan perasaan dalam seseorang bahwa ia merupakan bagian dari masyarakat.
(4) Menimbulkan dukungan dan penerimaan dari rencana pemerintah;
Ketika seseorang langsung terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya, mereka cenderung akan mempunyai kepercayaan dan menerima hasil akhir dari keputusan itu. Jadi, program peran serta masyarakat menambah legitimasi dan kredibilitas dari proses perencanaan kebijakan publik. Serta menambah kepercayaan publik atas proses politik yang dijalankan para pengambil keputusan.
(5) Menciptakan kesadaran politik;
John Stuart Mill (1963) berpendapat bahwa peran serta pada tingkat lokal, dimana pendidikan nyata dari peran serta terjadi, seseorang akan "belajar demokrasi". Ia mencatat bahwa orang tidaklah belajar membaca atau menulis dengan kata-kata semata, tetapi dengan melakukannya. Jadi, hanya dengan terus berpraktek pemerintahan dalam skala kecil akan membuat masyarakat belajar bagaimana mempraktekkannya dalam lingkup yang lebih besar lagi.
(6) Keputusan dari hasil peran serta mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat;
Menurut Verba dan Nie (1972) bahw amelalui peran serta masyarakat distribusi yang lebih adil atas keuntungan pembangunan akan didapat, karena rentang kepentingan yang luas tercakup dalam proses pengambilan keputusan.
(7) Menjadi sumber dari informasi yang berguna;
Masyarakat sekitar, dalam keadaan tertentu akan menjadi "pakar" yang baik karena belajar dari pengalaman atau karena pengetahuan yang didapatnya dari kegiatan sehari-hari. Keunikan dari peran serta adalah masyarakat dapat mewakili pengetahuan lokal yang berharga yang belum tentu dimiliki oleh pakar lainnya, sehingga pengetahuan itu haruslah termuat dalam proses pembuatan keputusan.
(8) Merupakan komitmen sistem demokrasi;
Program peran serta msyarakat membuka kemungkinan meningkatnya akses masyarakat ke dalam proses pembuatan keputusan (Devitt, 1974).

E.WEWENANG DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN

1. Pemerintah Kewenangan Pusat dan daerah dalam UU No 22 tahun 1999.

Dalam bidang lingkungan hidup kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah sangat menentukan akan tetapi dengan adanya UU No 22 tentang Otonomi daerah maka kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menjadi terbagi dua hal ini dapat dicermati dalam pasal 7 UU NO 22 tahun 1999, yaitu:

(1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.

Dalam UU nomor 22 tahun 1999 memperlihatkan kewenangan pemetrintah pusat yang ingin dibagi kepada daerah akan tetapi jika dilihat dari pasal 7 ayat 2 sangat terlihat pembatasan kewenangan pemerintahan daerah, sebenarnya pasal 7 ayat 2 harus diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain yang diatur oleh UU No 22 tahun 1999. Kalau dilihat dari ayat 2 maka akan terlihat kewenangan pemerintah pusat yang masih besar.

2. Penjelasan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan setelah UU No 22 tahun 1999

Untuk mengantisipasi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tim kerja Menko Wasbangpan dan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah mencoba merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi :

· Kewenangan Pusat

· Kewenangan Propinsi

· Kewenangan Kabupaten/Kota.

Kewenangan Pusat terdiri dari kebijakan tentang :

· Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;

· Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;

· Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;

· Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;

· Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;

· Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;

· Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;

· Standarisasi nasional;

· Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.

Kewenangan Propinsi terdiri dari :

· Kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;

· Kewenangan dalam bidang tertentu, seperti perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, penentuan baku mutu lingkungan propinsi, yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional, menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi dan sebagainya.

· Kewenangan dekonsentrasi seperti pembinaan AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar kewenangan pusat.

Kewenangan Kabupaten/Kota terdiri dari :

· Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup;

· Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup;

· Pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan;

· Konservasi seperti pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan dsb.

· Penegakan hukum lingkungan hidup

· Pengembangan SDM pengelolaan lingkungan hidup.

3. Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemerintah Pusat dalam melakukan kewenangannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup harus mengikuti kebijakan yang telah diterapkan oleh Menko Wasbangpan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Jangan sampai pengurangan kewenangan pemerintah Pusat di bidang lingkungan hidup tidak bisa mencegah kesalahan pengelolaan lingkungan hidup demi mengejar Pemasukan APBD khususnya dalam pos Pendapatan Asli Daerah.

Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.komisiyudisial.go.id/Undang%20Undang/Hukum%20Tata%20Negara/UU%20No%205%20Thn%201986%20PERADILAN%20TATA%20USAHA%20NEGARA.pdf.
G o o g l e membuat versi HTML dari dokumen tersebut secara otomatis pada saat menelusuri web.
Untuk menautkan atau menandai situs ini, gunakan URL berikut:
http://www.google.com/search?q=cache:K1UEZu5pd6MJ:www.komisiyudisial.go.id/Undang%2520Undang/Hukum%2520Tata%2520Negara/UU%2520No%25205%2520Thn%25201986%2520PERADILAN%2520TATA%2520USAHA%2520NEGARA.pdf+pengertian+acara+peradilan+tata+usaha+negara&hl=id&ct=clnk&cd=4&gl=id

Google tak ada kaitannya dengan pemilik/pembuat halaman ini, dan juga tak bertanggung jawab atas kandungan materi yang terdapat di dalamnya.

Kata kunci yang dipakai untuk penelusuran sudah distabilo

pengertian

acara

peradilan

tata

usaha

negara


Page 1

PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tanggal 29 Desember 1986

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.

bahwa negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang

berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang

sejahtera, aman, tenteram, serta tertib, yang menjamin

persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum, dan

yang menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang,

serta selaras antara aparatur di bidang Tata Usaha Negara

dengan para warga masyarakat;

b.

bahwa dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut, dengan jalan

mengisi kemerdekaan melalui pembangunan nasional secara

bertahap, diusahakan untuk membina, menyempurnakan, dan

menertibkan aparatur di bidang Tata Usaha Negara, agar mampu

menjadi alat yang efisien, efektit, bersih, serta berwibawa, dan

yang dalam melaksanakan tugasnya selalu berdasarkan hukum

dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian untuk

masyarakat;

c.

bahwa meskipun pembangunan nasional hendak menciptakan

suatu kondisi sehingga setiap warga masyarakat dapat menikmati

suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hukum yang

berintikan keadilan, dalam pelaksanaannya ada kemungkinan

timbul benturan kepentingan, perselisilian, atau sengketa antara

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga

masyarakat yang dapat merugikan atau menghambat jalannya

pembangunan nasional;

d.

bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut diperlukan adanya

Peradilan Tata Usaha Negara yang mampu menegakkan

keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum, sehingga

dapat memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya

dalam hubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaba Negara

dengan masyarakat;

e.

bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dan sesuai

pula dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang

Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, perlu

dibentuk Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha. Negara;

Mengingat :

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25

Undang-Undang Dasar 1945;


Page 2

2.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Nomor IV/MPR/1978 dihubungkan dengan Ketetapan Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983

tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

3.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-

ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara

Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor

2951);

4.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah

Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan

Lembaran Negara Nomor 3316);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama

Pengertian

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.

Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi

untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah;

2.

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang

melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-

undangan yang berlaku;

3.

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan

oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata

Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi

seseorang atau badan hukum perdata;

4.

Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata

Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau

Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat


Page 3

dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian

berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.

Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat

Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan;

6.

Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan

keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan

kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata;

7.

Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi

Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;

8.

Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Pasal 2

Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-

undang ini :

a.

Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;

b.

Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat

umum;

c.

Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;

d.

Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab

Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;

e.

Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan

badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku;

f.

Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan

Bersenjata

Republik Indonesia;

g.

Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil

pemilihan umum.

Pasal 3

(1)

Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan,

sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan

Keputusan Tata Usaha Negara.

(2)

Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan

keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan

data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau


Page 4

Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan

keputusan yang dimaksud.

(3)

Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan

jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka

waktu empat bulan sejak diterimnya permohonan, Badan atau Pejabat Tata

Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan

penolakan.

Bagian Kedua

Kedudukan

Pasal 4

Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi

rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

Pasal 5

(1)

Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan

oleh :

a.

Pengadilan Tata Usaha Negara;

b.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

(2)

Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara berpuncak

pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Bagian Ketiga

Tempat Kedudukan

Pasal 6

(1)

Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di kotamadya atau ibukota

kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.

(2)

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota propinsi, dan

daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.

Bagian Keempat

Pembinaan

Pasal 7

(1)

Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2)

Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh

Departemen Kehakiman.


Page 5

(3)

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh

mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata

Usaha Negara.

BAB II

SUSUNAN PENGADILAN

Bagian Pertama

Umum

Pasal 8

Pengadilan terdiri atas :

a.

Pengadilan Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat pertama;

b.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat

banding.

Pasal 9

Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk dengan Keputusan Presiden.

Pasal 10

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk dengan undang-undang.

Pasal 11

(1)

Susunan Pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan

Sekretaris.

(2)

Pimpinan Pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

(3)

Hakim anggota pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah Hakim

Tinggi.

Bagian Kedua

Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan

Paragraf 1

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim

Pasal 12

(1)

Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.

(2)

Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas

Hakim ditetapkan dalam Undang-undang ini.


Page 6

Pasal 13

(1)

Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri,

dilakukan oleh Menteri Kehakiman.

(2)

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh

mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata

Usaha Negara.

Pasal 14

(1)

Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara,

seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.

warga negara Indonesia;

b.

bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.

setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

d.

bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,

termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat

langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi

G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;

e.

pegawai negeri;

f.

sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang Tata

Usaha Negara;

g.

berumur serendah-rendahnya dua puluh lima tahun;

h.

berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

(2)

Untuk dapat diangkat menjadi Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha

Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya sepuluh tahun sebagai

Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 15

(1)

Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha

Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.

syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), huruf a

huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h;

b.

berumur serendah-rendahnya empat puluh tahun;

c.

berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai Ketua atau

Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, atau sekurang-kurangnya

lima belas tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

(2)

Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya sepuluh tahun sebagai Hakim pada

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau sekurang-kurangnya lima tahun bagi

Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua

Pengadilan Tata Usaha Negara.


Page 7

(3)

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha

Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya delapan tahun sebagai

Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau sekurang-kurangnya

tiga tahun bagi Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah

menjabat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 16

(1)

Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul

Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(2)

Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri

Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 17

(1)

Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan

wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan; bunyi

sumpah atau janji itu adalah sebagai berikut :

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk

memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan

menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan

barang sesuatu kepada siapa pun juga".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan

sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak

langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan

mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup

bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional: Undang-Undang Dasar 1945, dan

segala undang-undang, serta peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik

Indonesia".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan

saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan

akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya ini sebaik-baiknya dan seadil-

adilnya seperti layaknya bagi seorang Ketua/Wakil Ketua/Hakim yang berbudi

baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

(2)

Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah

atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

(3)

Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Ketua

Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

(4)

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh

Ketua Mahkamah Agung.


Page 8

Pasal 18

(1)

Kecual ditentuakan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim tidak

boleh merangkap menjadi :

a.

pelaksana putusan pengadilan;

b.

wali pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang

diperiksan olehnya;

c.

pengusaha.

(2)

Hakim tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum.

(3)

Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 19

(1)

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya

karena :

a.

permintaan sendiri;

b.

sakit jasmani atau rohani terus-menerus;

c.

telah berumur enam puluh tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim

pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan enam puluh tiga tahun bagi

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha

Negara;

d.

ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2)

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia dengan sendirinya

diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala

Negara.

Pasal 20

(1)

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari

jabatannya dengan alasan :

a.

dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;

b.

melakukan perbuatan tercela;

c.

terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas

pekerjaannya;

d.

melanggar sumpah atau janji jabatan;


Page 9

e.

melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

(2)

Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan setelah yang

bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis

Kehormatan Hakim.

(3)

Pembentukan, susunan, dan tata keda Majelis Kehormatan Hakim serta tata

cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama

Menteri Kehakiman.

Pasal 21

Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya tidak dengan sendirinya

diberhentikan sebagai pegawai negeri.

Pasal 22

(1)

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara

dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri

Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(2)

Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

(2).

Pasal 23

(1)

Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan yang diikuti dengan

penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari

jabatannya.

(2)

Apabila seorang Hakim dituntut di muka Pengadilan Negari dalam perkara

pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor

8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tanpa ditahan, maka ia dapat

diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentain dengan hormat,

pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentaian sementara, serta hak-hak

pejabat yang terhadapnya dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 25

(1)

Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan Presiden.

(2)

Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur

dengan Keputusan Presiden.


Page 10

Pasal 26

(1)

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap atau ditahan hanya atas

perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Ketua Mahkamah

Agung dan Menteri Kehakiman.

(2)

Dalam hal :

a.

Tertangkap tangan melakukan tindak Pidana kejahatan, atau

b.

disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan

pidana mati, atau

c.

disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan

negara.

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap tanpa perintah dan

persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Paragraf 2

Panitera

Pasal 27

(1)

Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh

seorang Panitera.

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan dibantu oleh seorang Wakil

Panitera, beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera

Pengganti.

Pasal 28

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon

harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.

warga negara Indonesia;

b.

bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.

setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

d.

serendah-rendahnya berijazah sarjana muda hukum;

e.

berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Wakil Panitera atau

tujuh tahun sebagai Panitera Muda Pengaditan Tata Usaha Negara, atau

menjabat sebagai Wakil Panitera Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Pasal 29

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang

calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.

syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf

c

b.

berijazah sarjana hukum;


Page 11

c.

berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Wakil Panitera atau

delapan tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,

atau empat tahun sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 30

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang

calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.

syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c,

dan huruf d;

b.

berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Panitera Muda atau

enam tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 31

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,

seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.

syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf

c;

b.

berijazah sarjana hukum;

c.

berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Panitera Muda atau

tujuh tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

atau empat tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, atau

menjabat sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 32

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang

calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.

syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c,

dan huruf d;

b.

berpengalaman sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai Panitera Pengganti

Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 33

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,

seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.

syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c,

dan huruf d;

b.

berpengalaman sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai Panitera Pengganti

Penpdilan Tinggi Tata Usaha Negara atau empat tahun sebagai Panitera Muda


Page 12

atau delapan tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara,

atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 34

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara,

seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.

syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c,

dan huruf d;

b.

berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai pegawai negeri pada

Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 35

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha

Negara, seorang, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.

syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf

d;

b.

berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai Panitera Pengganti

Pengadilan Tata Usaha Negara atau sepuluh tahun sebagai pegawai negeri

pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Pasal 36

(1)

Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak

boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkairan dengan

perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.

(2)

Panitera tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum.

(3)

Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana

dimaksud dalam rayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri

Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 37

Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diangkat dari

diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 38

Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera

Pengganti diambil sumpah atau janjinya menurut agama atau kepercayaannya oleh

Ketua Pengadilan yang bersangkutan; bunyi sumpah atau janji itu adalah sebagai

berikut:


Page 13

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh

jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara

apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun".

"Saya bersumpah/belanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu

dalam jabatan ini, tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari

siapa pun juga suatu janji atau pemberian".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan

serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan

ideologi nasional; Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta

peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini

dengan jujur, saksama dan dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam

melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi

seorang Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti yang berbudi baik

dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Pasal 39

Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja keparliteraan

Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

Bagian Ketiga

Sekretaris

Pasal 40

Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin oleh seorang

Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.

Pasal 41

Jabatan Sekretaris Pengadilan dirangkap oleh Panitera.

Pasal 42

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang

calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.

warga negara Indonesia;

b.

bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.

setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

d.

serendah-rendahnya berijazah sadana muda hukum atau sarjana muda

administrasi;

e.

berpengalaman di bidang administrasi peradilan.


Page 14

Pasal 43

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,

seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.

syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, huruf b, huruf c,

dan huruf e;

b.

berijazah sadana hukum atau sarjana administrasi.

Pasal 44

Wakil Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 45

Sebelum memangku jabatannya, Sekretaris, Wakil Sekretaris diambil sumpah atau

janjinya menurut agama atau kepercayaannya oleh Ketua Pengadilan yang

bersangkutan; bunyi sumpah atau janji itu adalah sebagai berikut Saya

bersumpah/berjanji :

"bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris, akan setia dan taat

sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara, dan pemerintah".

"bahwa saya akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan

melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh

pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab."

"bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan

martabat Sekretaris/Wakil Sekretaris, serta akan senantiasa mengutamakan

kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan".

"bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut

perintah harus saya rahasiakan".

"bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk

kepentingan negara".

Pasal 46

(1)

Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum

Pengadilan.

(2)

Tugas serta tanggung jawab, susanan organisasi, dan tata kerja sekretariat

diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman.

BAB III

KEKUASAAN PENGADILAN

Pasal 47


Page 15

Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan

sengketa Tata Usaha Negara.

Pasal 48

(1)

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh

atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara

administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah,

dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia.

(2)

Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa

Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya

administratif yang bersangkutan telah digunakan.

Pasal 49

Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata

Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan :

a.

dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan

luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan

yang berlaku;

b.

dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 50

Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan

menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama.

Pasal 51

(1)

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa dan

memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.

(2)

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang memeriksa

dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili

antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.

(3)

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Ngara bertugas dan berwenang memeriksa,

memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.

(4)

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana

dimaksud dalam ayat (3) dapat diajukan permohonan kasasi.

Pasal 52

(1)

Ketua Pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah

laku Hakim, Panitera, dan Sekretaris di daerah hukumnya.


Page 16

(2)

Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Ketua Pengadilan Tinggi

Tata Usaha Negara di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap

jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara dan menjaga agar

peradilan diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.

(3)

Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan

ayat (2) Ketua Pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan

yang dipandang perlu.

(4)

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak

boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksaa dan memutus sengketa

Tata Usaha Negara.

BAB IV

HUKUM ACARA

Bagian Pertama

Gugatan

Pasal 53

(1)

Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan

oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis

kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha

Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau

tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.

(2)

Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) adalah :

a.

Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan

keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan

wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang

tersebut;

c.

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau

tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan

keputsan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak

pengambilan keputusan tersebut.

Pasal 54

(1)

Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang

berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.

(2)

Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan

berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan

kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah

satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.


Page 17

(3)

Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum

Pengadilan tempat kediaman penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke

Pengadilan yang daerah hukummnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk

selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.

(4)

Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara yang

bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan

kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat

kediaman penggugat.

(5)

Apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri,

gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.

(6)

Apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat di luar negeri,

gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan tergugat.

Pasal 55

Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung

sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha

Negara.

Pasal 56

(1)

Gugatan harus memuat :

a.

nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau

kuasanya;

b.

nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;

c.

dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.

(2)

Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat,

maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah.

(3)

Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara. yang

disengketakan oleh penggugat.

Pasal 57

(1)

Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh

seorang atau beberapa orang kuasa.

(2)

Pemberian kuasa dapat dilakukan dengan surat kuasa khusus atau dapat

dilakukan secara lisan di persidangan.

(3)

Surat kuasa yang dibuat di luar negeri bentuknya harus memenuhi persyaratan

di negara yang bersangkutan dan diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia

di negara tersebut, serta kemudian diterjemaahkan ke dalam bahasa Indonesia

oleh penerjemah resmi.

Pasal 58


Page 18

Apabila dipandang perlu Hakim berwenang memerintahkan kedua belah pihak yang

bersengketa datang menghadap sendiri ke persidangan, sekalipun sudah diwakili oleh

seorang kuasa.

Pasal 59

(1)

Untuk mengajukan gugatan, penggugat membayar uang muka biaya perkara,

yang besarnya ditaksir oleh Panitera Pengadilan.

(2)

Setelah penggugat membayar uang muka biaya perkara, gugatan dicatat dalam

daftar perkara oleh Panitera Pengadilan.

(3)

Selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga puluh hari sesudah gugatan

dicatat, Hakim menentukan hari, jam, dan tempat persidangan, dan menyuruh

memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada waktu dan tempat yang

ditentukan.

(4)

Surat panggilan kepada tergugat disertai sehelai salinan gugatan dengan

pemberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab dengan tertulis.

Pasal 60

(1)

Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan untuk

bersengeketa dengan cuma-cuma.

(2)

Permohonan diajukan pada waktu penggugat mengajukan gugatannya disertai

dengan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah di tempat

kediaman pemohon.

(3)

Dalam keterangan tersebut harus dinyatkan bahwa pemohon itu betul-betul tidak

mampu membayar biaya perkara.

Pasal 61

(1)

Permohonan gebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 harus diperiksa dan

ditetapkan oleh Pengadilan sebelum pokok sengketa diperiksa.

(2)

Penetapan ini diambil di tingkat pertama dan terakhir.

(3)

Penetapan Pengadilan yang telah mengabulkan permohonan penggugat untuk

bersengketa dengan cuma-cuma di tingkat pertama, juga berlaku di tingkat

banding dan kasasi.

Pasal 62

(1)

Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan

dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan

bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar,

dalam hal :

a.

pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang

Pengadilan;

b.

syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak

dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan

diperringatkan;

c.

gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;

d.

apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh

Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;


Page 19

e.

gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.

(2)

a.

Penetapan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam rapat

permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan dengan memanggil

kedua belah pihak untuk mendengarkannya;

b.

Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat tercatat oleh

Panitera Pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan.

(3)

a.

Terhadap penetapan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat

diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat

belas hari setelah diucapkan;

b.

Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 56.

(4)

Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan dengan acara singkat.

(5)

Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan

sebgaimana dimaksud dalmn ayat (1) gugur demi hukum dan pokok gugatan

akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.

(6)

Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya

hukum.

Pasal 63

(1)

Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan

pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.

(2)

Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Hakim:

a.

wajib memberi nasihar kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan

dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu

tiga puluh hari;

b.

dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha

Negara yang bersangkutan.

(3)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a

penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka Hakim menyatakan dengan

putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

(4).

Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat digunakan

upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.

Pasal 64

(1)

Dalam menentukan hari sidang, Hakim harus mempertimbangkan jauh dekatnya

tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat persidangan.


Page 20

(2)

Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari enam

hari, kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara cepat

sebagaimana diatur dalam Bagian Kedua Paragraf 2.

Pasal 65

Panggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah, apabila masing-masing

telah menerima surat panggilan yang dikirimkan dengan surat tercatat.

Pasal 66

(1)

Dalam hal salah satu pihak berkedudukan atau berada di luar wilayah Republik

Indonesia, Ketua Pengadilan yang bersangkutan melakukan pemanggilan

dengan cara meneruskan surat penetapan hari sidang beserta salinan gugatan

tersebut kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.

(2)

Departemen Luar Negeri segera menyampaikan surat penetapan hari sidang

beserta salinan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui

Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dalain wilayah tempat yang

bersangkutan berkedudukan atau berada.

(3)

Petugas Perwakilan Republik Indonesia dalam jangka waktu tujuh hari sejak

dilakukan pemanggilan tersebut, wajib memberi laporan kepada Pengadilan

yang bersangkutan.

Pasal 67

(1)

Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan

atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha

Negara yang digugat.

(2)

Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata

Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara

sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan

hukum tetap.

(3)

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus

dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.

(4)

Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :

a.

dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat

mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan

jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;

b.

tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka

pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.

Bagian Kedua

Pemeriksaan di Tingkat Pertama


Page 21

Paragraf 1

Pemeriksaan Dengan Acara Biasa

Pasal 68

(1)

Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara dengan tiga

orang Hakim.

(2)

Pengadilan bersidang pada hari yang ditentukan dalam surat panggilan.

(3)

Pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara dalam persidangan dipimpin oleh

Hakim Ketua Sidang.

(4)

Hakim Ketua Sidang wajib menjaga supaya tata tertib dalam persidangan tetap

ditaati setiap orang dan segala perintahnya dilaksanakan dengan baik.

Pasal 69

(1)

Dalam ruang sidang setiap orang wajib menunjukkan sikap, perbuatan, tingkah

laku, dan ucapan yang menjungjung tinggi wibawa, martabat, dan kehormatan

Pengadilan dengan menaati tata tertib persidangan.

(2)

Setiap orang yang tidak menaati tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), setelah mendapat peringatan dari dan atas perintah Hakim Ketua

Sidang, dikeluarkan dari ruang sidang.

(3)

Tindakan Hakim Ketua Sidang terhadap pelanggaran tata tertib sebagaimana

ditnaksud dalam ayat (2), tidak mengurangi kemungkinan dflakukan penuntutan,

jika pelanggaran itu merupakan tindak pidana.

Pasal 70

(1)

Untuk keperluan pemeriksaan, Hakiin Ketua Sidang membuka sidang dan

menyatakannya terbuka uuntuk umum.

(2)

Apabila Majehs Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan

menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat

dinyatakan tertutup untuk umum.

(3)

Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat

menyebabkan batalnya putusan demi hukum.

Pasal 71

(1)

Dalam hal penggugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan pada hari

pertama dan pada hari yang ditentukan dalam panggilan yang kedua tanpa

alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, meskipun setiap kali dipanggil

dengan patut, gugatan dinyatakan gugur dan penggugat harus membayar biaya

perkara.

(2)

Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penggugat berhak

memasukkan gugatannya sekali lagi sesudah membayar uang muka biaya

perkara.


Page 22

Pasal 72

(1)

Dalam hal tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan dua kali sidang

berturut-turut dan/atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat

dipertanggujawabkan meskipun setiap kali telah dipanggil dengan patut, maka

Hakim Ketua Sidang dengan Surat penetapan meminta atasan tergugat

memerintahkan tergugat badir dan/atau menanggapi gugatan.

(2)

Dalam hal setelah lewat dua bulan sesudah dikirimkan dengan Surat tercatat

penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diterima berita, baik dari

atasan tergugat maupun dari tergugat, maka Hakim Ketua Sidang menetapkan

hari sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara

biasa, tanpa hadirnya tergugat.

(3)

Putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan hanya setelah pemeriksaan

mengenai segi pembuktiannya dilakukan secara tuntas.

Pasal 73

(1)

Dalam hal terdapat lebih dari seorang tergugat dan seorang atau lebih di antara

mereka atau kuasanya tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang dapat

dipertanggungjawabkan, pemeriksaan sengketa itu dapat ditunda sampai hari

sidang yang ditentukan Hakim Ketua Sidang.

(2)

Penundaan sidang itu diberitahukan kepada pihak yang hadir, sedang terhadap

pihak yang tidak hadir oleh Hakim Ketua Sidang diperintahkan untuk dipanggil

sekali lagi.

(3)

Apabila pada hari penundaan sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

tergugat atau kuasanya masih ada yang tidak hadir, sidang dilanjutkan tanpa

kehadirannya.

Pasal 74

(1)

Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang

memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang, dan jika tidak ada surat jawaban,

pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya.

(2)

Hakim Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk

menjelaskan seperlunya hal yang diajukan oleh mereka masing-masing.

Pasal 75

(1)

Penggugat dapat mengubah alasan yang mendasari gugatan hanya sampai

dengan replik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan

kepentingan tergugat, dan hal tersebut harus saksaina oleh Hakim.

(2)

Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai

dengan duplik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan

kepentingan penggugat dan hal tersebut harus dipertimbangkan dengan

saksama oleh Hakim.


Page 23

Pasal 76

(1)

Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum tergugat

memberikan jawaban.

(2)

Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan

gugatan,oleh penggugat akan dikabulkan oleh Pangadilan hanya apabila

disetujui tergugat.

Pasal 77

(1)

Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu

selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan

absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib

menyatakan bahwa Pangadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang

bersangkutan.

(2)

Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan diajukan sebelum disampaikan

jawaban atas pokok sengketa, dan eksepsi tersebut harus diputus sebelum

pokok sengketa diperiksa.

(3)

Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan hanya dapat diputus

bersama dengan pokok sengketa.

Pasal 78

(1)

Seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat

hubungan keluarga sedarah, atau semenda sampai derajat ketiga, atau

hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai, dengan salah seorang

Hakim Anggota atau Panitera.

(2)

Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila

terikat hubungan keluarga sedarah atau semanda sampai derajat ketiga, atau

hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat

atau penasihat hukum.

(3)

Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus

diganti, dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan

sengketa telah diputus, maka sengketa tersebut wajib segera diadili ulang

dengan susunan yang lain.

Pasal 79

(1)

Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri apabila ia berkepentingan

langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa.

(2)

Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan atas

kehendak Hakim atau Panitera, atau atas permintaan salah satu atau pihak-

pihak yang bersengketa.


Page 24

(3)

Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) maka pejabat Pengadilan yang berwenang yang

menetapkan.

(4)

Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus

diganti dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan

sengketa telah diputus, maka sengketa tersebut wajib segera diadili ulang

dengan susunan yang lain.

Pasal 80

Demi kelancaran pemeriksaan sengketa, Hakim Ketua Sidang berhak di dalam sidang

memberikan petunjuk kepada para pihak yang bersengketa mengenai upaya hukum dan

alat bukti yang dapat digunakan oleh mereka dalam sengketa.

Pasal 81

Dengan izin Ketua Pengadilan, penggugat, tergugat, dan penasihat hukum dapat

mempelajari berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di

kepaniteraan dan membuat kutipan seperlunya.

Pasal 82

Para pihak yang bersangkutan dapat membuat atau menyuruh membuat salinan atau

petikan segala surat pemeriksaan perkaranya, dengan biaya sendiri setelah

memperoleh izin Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

Pasal 83

(1)

Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam

sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa

sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat

masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai :

a.

pihak yang membela haknya; atau

b.

peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikabulkan atau

ditolak oleh Pengadilan dengan putusan yang dicantumkan dalam berita acara

sidang.

(3)

Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) tidak dapat diajukan tersendiri, tetapi harus bersama-sama

dengan permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok sengketa.

Pasal 84

(1)

Apabila dalam persidangan seorang kuasa melakukan tindakan yang melampaui

batas wewenangnya, pemberi kuasa dapat mengajukan sangkalan secara

tertutis disertai tuntutan agar tindakan kuasa tersebut dinyatakan batal oleh

Pengadilan.


Page 25

(2)

Apabila sangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, maka

Hakim wajib menetapkan dalam putusan yang dimuat dalam berita acara sidang

bahwa tindakan kuasa itu dinyatakan batal dan selanjutnya dihapus dari berita

acara pemeriksaan.

(3)

Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibacakan dan/atau

diberitahukan kepada para pihak yang bersangkutan.

Pasal 85

(1)

Untuk kepentingan pemeriksaan dan apabila Hakim Ketua Sidang memandang

perlu ia dapat memerintahkan pemeriksaan terhadap surat yang dipegang oleh

Pejabat Tata Usaha Negara, atau pejabat lain yang menyimpan surat, atau

meminta penjelasan dan keterangan tentang sesuatu yang bersangkutan dengan

sengketa.

(2)

Selain hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Hakim Ketua Sidang dapat

memerintahkan pula supaya surat tersebut diperlihatkan kepada Pengadilan

dalam persidangan yang akan ditentukan untuk keperluan itu.

(3)

Apabila surat itu merupakan bagian dari sebuah daftar, sebelum diperlihatkan

oleh penyimpannya, dibuat salinan surat itu sebagai ganti yang asli selama surat

yang asli belum diterima kembali dari Pengadilan.

(4)

Jika pemeriksaan tentang benarnya suatu surat menimbulkan persangkaan

terhadap orang yang masih hidup bahwa surat itu dipalsukan olehnya, Hakim

Ketua Sidang dapat mengirimkan surat yang bersangkutan ini kepada penyidik

yang berwenang, dan pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara dapat ditunda

dahulu sampai putusan perkara pidananya dijatuhkan.

Pasal 86

(1)

atas permintaan salah satu pihak, atau karena jabatannya, Hakim Ketua Sidang

dapat memerintahkan seorang saksi untuk didengar dalam persidangan.

(2)

Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan

meskipun telah dipanggil dengan patut dan Hakim cukup mempunyai alasan

untuk menyangka bahwa saksi sengaja tidak datang, Hakim Ketua Sidang dapat

memberi perintah supaya Saki dibawa oleh polisi ke persidangan.

(3)

Seorang saksi yang tidak bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan yang

bersangkutan tidak diwajibkan datang di Pangadilan tersebut, tetapi pemeriksaan

saksi itu dapat diserahkan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi

tempat kediaman saksi.

Pasal 87

(1)

Saksi dipanggil ke persidangan seorang demi seorang.

(2)

Hakim Ketua Sidang menanyakan kepada saksi nama lengkap, tempat lahir,

umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama


Page 26

atau kepercayaannya, pekerjaan, derajat hubungan keluarga, dan hubungan

kerja dengan penggugat atau tergugat.

(3)

Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji

menurut agama atau kepercayaannya.

Pasal 88

Yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah :

a.

Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke

bawah sampai derajat ke dua dari salah satu pihak yang bersengketa;

b.

isteri atau suami salah seorang pihak yang bersengketa meskipun sudah

bercerai;

c.

anak yang belum berusia tujuh belas tahun;

d.

orang sakit ingatan.

Pasal 89

(1)

Orang yang dapat minta pengunduran diri dari kewajiban untuk memberikan

kesaksian ialah :

a.

saudara laki-laki dan perempuan, ipar laki-laki dan perempuan salah satu

pihak;

b.

setiap orang yang karena martabat, pekerjaan, atau jabatannya

diwajibkan merahasikan segala sesuatu yang berhubungan dengan

martabat, pekerjaan, atau jabatannya itu.

(2)

Ada atau tidak adanya dasar kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diserahkan kepada

pertimbangan Hakim.

Pasal 90

(1)

Pertanyaan yang diajukan kepada saksi oleh salah satu pihak disampaikan

melalui Hakim Ketua Sidang.

(2)

Apabila pertanyaan tersebut menurut pertimbangan Hakim Ketua Sidang tidak

ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu ditolak.

Pasal 91

(1)

Apabila penggugat atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, Hakim Ketua

Sidang dapat mengangkat seorang ahli alih bahasa.


Page 27

(2)

Sebelum melaksanakan tugasnya ahli alih bahasa tersebut wajib mengucapkan

sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya untuk mengalihkan

bahasa yang dipahami oleh penggugat atau saksi sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) ke dalam bahasa Indonesia dan sebaliknya dengan sebaik-baiknya.

(3)

Orang yang menjadi saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk sebagai ahli alih

bahasa dalam sengketa tersebut.

Pasal 92

(1)

Dalam hal penggugat atau saksi bisu, dan/atau tuli dan tidak dapat menulis,

Hakim Ketua Sidang dapat mengangkat orang yang pandai bergaul dengan

penggugat atau saksi sebagai juru bahasa.

(2)

Sebelum melaksanakan tugasnya juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau

kepercayaannya.

(3)

Dalam hal penggugat atau saksi bisu dan/atau tuli tetapi pandai menulis, Hakim

Ketua Sidang dapat menyuruh menuliskan pertanyaan atau teguran kepadanya,

dan menyuruh menyampaikan tulisan itu kepada penggugat atau saksi tersebut

dengan perintah agar ia menuliskan jawabannya, kemudian segala pertanyaan

dan jawaban harus dibacakan.

Pasal 93

Pejabat yang dipanggil sebagai saksi wajib datang sendiri di persidangan.

Pasal 94

(1)

Saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji dan di dengar dalam persidangan

Pengadilan dengan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.

(2)

Apabila yang bersengketa telah dipanggil secara patut, tetapi tidak datang tanpa

alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka saksi dapat di dengar

keterangannya tanpa hadirnya pihak yang bersengketa.

(3)

Dalam hal saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di persidangan karena

halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum, Hakim dibantu oleh Panitera

datang di tempat kediaman saksi untuk mengambil sumpah atau janjinya dan

mendengar saksi tersebut.

Pasal 95

(1)

Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada suatu hari persidangan,

pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya.

(2)

Lanjutan sidang harus diberitahukan kepada kedua belah pihak, dan bagi

mereka pemberitahuan ini disamakan dengan panggilan.


Page 28

(3)

Dalam hal salah satu pihak yang datang pada hari persidangan pertama ternyata

tidak datang pada hari persidangan selanjutnya Hakim Ketua Sidang menyuruh

memberitahukan kepada pihak tersebut waktu, hari, dan tanggal persidangan

berikutnya.

(4)

Dalam hal pihak sebagaimana dalam ayat (3) tetap tidak hadir tanpa alasan yang

dapat dipertanggungjawabkan sekalipun ia telah diberitahu secara patut, maka

pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya.

Pasal 96

Dalam hal selama pemeriksaan sengketa ada tindakan yang harus dilakukan dan

memerlukan biaya, biaya tersebut harus dibayar dahulu oleh pihak yang mengajukan

permohonan untuk dilakukannya tindakan tersebut.

Pasal 97

(1)

Dalam hal pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan, kedua belah pihak diberi

kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan

masing-masing.

(2)

Setelah kedua belah pihak mengemukakan kesimpulan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), maka Hakim Ketua Sidang menyatakan bahwa sidang ditunda

untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim bermusyawarah dalam

ruangan tertutup untuk mempertimbangkan segala sesuatu guna putusan

sengketa tersebut.

(3)

Putusan dalam musyawarah majelis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis

merupakan hasil permufakatan bulat, kecuali jika setelah diusahakan dengan

sungguh-sungguh tidak dapat dicapai permufakatan bulat, putusan diambil

dengan suara terbanyak.

(4)

Apabila musyawarah majelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat

menghasilkan putusan, permusyawaratan ditunda sampai musyawarah majelis

berikutanya.

(5)

Apabil dalam musyawarah majelis berikutnya tidak dapat diambil suara

terbanyak, maka suara terakhir Hakim Ketua Majelis yang menentukan.

(6)

Putusan Pengadilan dapat dijatuhkan pada hari itu juga dalam sidang yang

terbuka untuk umum, atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan

kepada kedua belah pihak.

(7)

Putusan Pengadilan dapat berupa :

a.

gugatan ditolak;

b.

gugatan dikabulkan;

c.

gugatan tidak diterima;

d.

gugatan gugur.


Page 29

(8)

Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat

ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha

Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.

(9)

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa :

a.

pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau

b.

pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan

menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau

c.

penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan

pada Pasal 3.

(10)

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dapat disertai pembebanan

ganti rugi.

(11)

Dalam hal putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8)

menyangkut kepegawaian, maka di samping kewajiban sebagaimana dimaksud

dalam ayat (9) dan ayat (10), dapat disertai pemberian rehabilitasi.

Paragraf 2

Pemeriksaan Dengan Acara Cepat

Pasal 98

(1)

Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus

dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam

gugatannya dapat memohon kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa

dipercepat.

(2)

Ketua Pengadilan dalam jangka waktu empat belas hari setelah diterimanya

permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengeluarkan penetapan

tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut.

(3)

Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat

digunakan upaya hukum.

Pasal 99

(1)

Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.

(2)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1)

dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam jangka waktu tujuh hari setelah

dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat

(2)menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur

pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.

(3)

Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak,

masing-masing ditentukan tidak melebihi empat belas hari.

Bagian Ketiga

Pembuktian


Page 30

Pasal 100

(1)

Alat bukti ialah :

a.

surat atau tulisan;

b.

keterangan ahli;

c.

keterangan saksi;

d.

pengakuan para pihak;

e.

pengetahuan Hakim.

(2)

Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 101

Surat sebagai alat bukti terdiri atas tiga jenis ialah :

a.

akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat

umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat

surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa

atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;

b.

akta di bawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-

pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti

tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;

c.

surat-surat lainnya yang bukan akta.

Pasal 102

(1)

Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam

persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan

pengetahuannya.

(2)

Seseorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi berdasarkan Pasal 88 tidak

boleh memberikan keterangan ahli.

Pasal 103

(1)

Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena

jabatannya Hakim Ketua Sidang dapat menunjuk seseorang atau beberapa

orang ahli.

(2)

Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik dengan surat

maupun dengan lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut

kebenaran sepanjang pengetahuannya yang sebaik-baiknya.

Pasal 104

Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan

hal yang dialami, dilihat, atau didengar oleh saksi sendiri.

Pasal 105


Page 31

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat

dan dapat diterima oleh Hakim.

Pasal 106

Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 107

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian

pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat

bukti berdasarkan keyakinan Hakim.

Bagian Keempat

Putusan Pengadilan

Pasal 108

(1)

Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

(2)

Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada waktu putusan

Pengadilan diucapkan, atas perintah Hakim Ketua Sidang salinan putusan itu

disampaikan dengan surat tercatat kepada yang bersangkutan.

(3)

Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakibat

putusan Pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 109

(1)

Putusan Pengadilan harus memuat :

a.

Kepala putusan yang berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARKAN

KETUHANAN YANG MAHA ESA";

b.

nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman, atau tempat

kedudukan para pihak yang bersengketa;

c.

ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas;

d.

pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang

terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;

e.

alasan hukum yang menjadi dasar putusan;

f.

amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara;

g.

hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, serta

keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.

(2)

Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan.

(3)

Selambat-lambatnya tiga puluh hari sesudah putusan Pengadilan diucapkan,

putusan itu harus ditandatangani oleh Hakim yang memutus dan Panitera yang

turut bersidang.

(4)

Apabila Hakim Ketua Majelis atau dalam hal pemeriksaan dengan acara cepat

Hakim Ketua Sidang berhalangan menandatangani, maka putusan Pengadilan


Page 32

ditandatangani oleh Ketua Pengadilan dengan menyatakan berhalangannya

Hakim Ketua Majelis atau Hakim Ketua Sidang tersebut.

(5)

Apabila Hakim Anggota Majelis berhalangan menandatangani, maka putusan

Pangadilan ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis dengan menyatakan

berhalangannya Hakim Anggota Majelis tersebut.

Pasal 110

Pihak yang dikalahkan untuk seluruhnya atau sebagian dihukum membayar biaya

perkara.

Pasal 111

Yang termasuk dalam biaya perkara ialah :

a.

biaya kepaniteraan dan biaya meterai;

b.

biaya saksi, ahli, dan alih bahasa dengan catatan bahwa pihak yang meminta

pemeriksaan lebih dari lima orang saksi harus membayar biaya untuk saksi yang

lebih itu meskipun pihak tersebut dimenangkan;

c.

biaya pemeriksaan di tempat lain dari ruangan sidang dan biaya lain yang

diperlukan bagi pemutusan sengketa atas perintah Hakim Ketua Sidang.

Pasal 112

Jumlah baiya perkara yang harus dibayar oleh penggugat dan/atau tergugat disebut

dalam amar putusan akhir Pengadilan.

Pasal 113

(1)

Putusan Pengadilan yang bukan putusan akhir meskipun diucapkan dalam

sidang, tidak dibuat sebagai putusan tersendiri melainkan hanya dicantumkan

dalam berita acara sidang.

(2)

Pihak yang berkepentingan langsung dengan putusan Pengadilan dapat

meminta supaya diberikan kepadanya salinan resmi putusan itu dengan

membayar biaya salinan.

Pasal 114

(1)

Pada setiap pemeriksaan, Panitera harus membuat berita acara sidang yang

memuat segala sesuatu yang terjadi dalam sidang.

(2)

Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua Sidang dan Panitera;

apabila salah seorang dari mereka berhalangan, maka hal itu dinyatakan dalam

berita acara tersebut.


Page 33

(3)

Apabila Hakim Ketua Sidang dan panitera berhalangan menandatangani, maka

berita acara ditandatangani oleh Ketua Pengadilan dengan menyatakan

berhalangannya Hakim Ketua Sidang dan Panitera tersebut.

Bagian Kelima Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Pasal 115

Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat

dilaksanakan.

Pasal 116

(1)

Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,

dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan

setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat

pertama selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari.

(2)

Dalam hal empat bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan

tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal

97 ayat (9) huruf a, maka Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu

tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

(3)

Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah

tiga bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, maka penggugat

mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan

Pengadilan tersebut.

(4)

Jika tergugat masih tetap tidak mau melaksanakannya, Ketua Pengadilan

mengajukan hal ini kepada instansi atasannya menurut jenjang jabatan.

(5)

Instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dalam waktu dua bulan

setelah menerima pemberitahuan dari Ketua Pengadilan harus sudah

memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) melaksanakan

putusan Pengadilan tersebut.

(6)

Dalam hal instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), tidak

mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), maka Ketua

Pengadilan mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan

pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan

putusan Pengadilan tersebut.

Pasal 117

(1)

Sepanjang mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat

(11) apabila tergugat tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna

malaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum


Page 34

tetap disebabkan oleh berubahnya keadaan yang terjadi setelah putusan

Pengadilan dijatuhkan dan/atau memperoleh kekautan hukum tetap, ia wajib

memberitahukan hal itu kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 116 ayat (1) dan penggugat.

(2)

Dalam waktu tiga puluh hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) penggugat dapat mengajukan permohonan kepada

Ketua Pengadilan yang telah mengirimkan putusan. Pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut agar tergugat dibebani kewajiban

membayar sejumlah uang atau kompensasi lain yang diinginkannya.

(3)

Ketua Pengadilan setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) memerintahkan memanggil kedua belah pihak untuk mengusahakan

tercapainya persetujuan tentang jumlah uang atau kompensasi lain yang harus

dibebankan kepada tergugat.

(4)

Apabila setelah diusahakan untuk mencapai persetujuan tetatapi tidak dapat

diperoleh kata sepakat mengenai jumlah uang atau kompensasi lain tersebut,

Ketua Pengadilan dengan penetapan yang disertai pertimbangan yang cukup

menentukan jumlah uang atau kompensasi lain yang dimaksud.

(5)

Penetapan Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat

diajukan baik oleh penggugat maupun oleh tergugat kepada Mahkamah Agung

untuk ditetapkan kembali.

(6)

Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), wajib ditaati

kedua belah pihak.

Pasal 118

(1)

Dalam hal putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1)

berisi kewajiban bagi tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9),

ayat (10), dan ayat (11), pihak ketiga yang belum pernah ikut serta atau

diikutsertakan selama waktu pemeriksaan sengketa yang bersangkutan menurut

ketentuan Pasal 83 dan ia khawatir kepentingannya akan dirugikan dengan

dilaksanakannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu

dapat mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan

Pengadilan tersebut kepada Pengadilan yang mengadili sengketa itu pada

tingkat pertama.

(2)

Gugatan perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat

diajukan pada saat sebelum putusan Pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap itu dilaksanakan dengan memuat alasan-alasan tentang

permohonannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

56; terhadap permohonan perlawanan itu berlaku ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 63.

(3)

Gugatan perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dengan

sendirinya mengakibatkan ditundanya pelaksanaan putusan Pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut.


Page 35

Pasal 119

Ketua Pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bagian Keenam

Ganti Rugi

Pasal 120

(1)

Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti rugi

dikirimkan kepada penggugat dan tergugat dalam waktu tiga hari setelah

putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2)

Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti rugi

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikirimkan pula oleh Pengadilan kepada

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dibebani kewajiban membayar

ganti rugi tersebut dalam waktu tiga hari setelah putusan Pengadilan

memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3)

Besarnya ganti rugi beserta tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 97 ayat (10) diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Bagian Ketujuh

Rehabilitasi

Pasal 121

(1)

Dalam hal gugatan yang berkaitan dengan bidang kepegawaian dikabulkan

sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (11),

salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban tentang rehabilitasi dikirimkan

kepada penggugat dan tergugat dalam waktu tiga hari setelah putusan itu

memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2)

Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban tentang rehabilitasi

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikirimkan pula oleh Pengadilan kepada

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dibebani kewajiban melaksanakan

rehabilitasi tersebut dalam waktu tiga hari setelah putusan itu memperoleh

kekuatan hukum tetap.

Bagian Kedelapan

Pemeriksaan di Tingkat Banding

Pasal 122

Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan

banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Pasal 123


Page 36

(1)

Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau

kuasanya yang khusus dikuasakan untuk itu kepada Pengadilan Tata Usaha

Negara yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu empat belas

hari setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah.

(2)

Permohonan pemeriksaan banding disertai pembayaran uang muka biaya

perkara banding lebih dahulu, yang besarnya ditaksir oleh Panitera.

Pasal 124

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bukan putusan akhir hanya dapat

dimohonkan pemeriksaan banding bersama-sama dengan putusan akhir.

Pasal 125

(1)

Permohonan pemeriksaan banding dicatat oleh Panitera dalam daftar perkara.

(2)

Panitera memberitahukan hal tersebut kepada pihak terbanding.

Pasal 126

(1)

Selambat-lambatnya tiga puluh hari sesudah permohonan pemeriksaan banding

dicatat, Panitera memberitahukan kepada kedua belah pihakbahwa mereka

dapat melihat berkas perkara di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara dalam

tenggang waktu tiga puluh hari setelah mereka menerima pemberitahuan

tersebut.

(2)

Salinan putusan, berita acara, dan surat lain yang bersangkutan harus dikirimkan

kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara selambat-lambatnya

enam puluh hari sesudah pernyataan permohonan pemeriksaan banding.

(3)

Para pihak dapat menyerahkan memori banding dan/atau kontra memori

banding serta surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Tinggi

Tata Usaha Negara dengan ketentuan bahwa salinan memori dan/atau kontra

memori diberikan kepada pihak lainnya dengan perantaraan Penitera

Pengadilan.

Pasal 127

(1)

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus perkara

banding dengan sekurang-kurangnya tiga orang Hakim.

(2)

Apabila Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berpendapat bahwa pemeriksaan

Pengadilan Tata Usaha Negara kurang lengkap, maka Pengadilan Tinggi

tersebut dapat mengadakan sidang sendiri untuk mengadakan pemeriksaan

tambahan atau memerintahkan Pengadilan Tata Usaha Negara yang

bersangkutan melaksanakan pemeriksaan tambahan itu.

(3)

Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan tidak

berwenang memeriksa perkara yang diajukan kepadanya, sedang Pengadilan

Tinggi Tata Usaha Negara berpendapat lain, Pengadilan Tinggi tersebut dapat


Page 37

memeriksa dan memutus sendiri perkara itu atau memerintahkan Pengadilan

Tata Usaha Negara yang bersangkutan memeriksa dan memutusnya.

(4)

Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam waktu tiga puluh hari

mengirimkan salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta surat pemeriksaan dan

surat lain kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutus dalam

pemeriksaan tingkat pertama.

Pasal 128

(1)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 berlaku juga

bagi pemeriksaan di tingkat banding.

(2)

Ketentuan tentang hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78

ayat (1) berlaku juga antara Hakim dan/atau Panitera di tingkat banding dengan

Hakim atau Panitera di tingkat pertama yang telah memeriksa dan memutus

perkara yang sama.

(3)

Apabila seorang Hakim yang memutus di tingkat pertama kemudian menjadi

Hakim pada Pengadilan Tinggi, maka Hakim tersebut dilarang memeriksa

perkara yang sama di tingkat banding.

Pasal 129

Sebelum permohonan pemeriksaan banding diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha

Negara maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan dalam hal

permohonan pemeriksaan banding telah dicabut, tidak dapat diajukan lagi meskipun

jangka waktu untuk mengajukan permohonan pemeriksaan banding belum lampau.

Pasal 130

Dalam hal salah satu pihak sudah menerima baik putusan Pengadilan Tata Usaha

Negara, ia tidak dapat mencabut kembali pernyataan tersebut meskipun jangka waktu

untuk mengajukan permohonan pemeriksaan banding belum lampau.

Bagian Kesembilan

Pemeriksaan di Tingkat Kasasi

Pasal 131

(1)

Terhadap putusan tingkat terakhir Pengadilan dapat dimohonkan pemeriksaan

kasasi kepada Mahkamah Agung.

(2)

Acara pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-

undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Bagian Kesepuluh

Pemeriksaan Peninjauan Kembali

Pasal 132


Page 38

(1)

Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

(2)

Acara pemeriksaan peninjauan kembah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

BAB V

KETENTUAN LAIN

Pasal 133

Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para hakim

Pasal 134

Ketua Pengadilan membagikan semua berkas dan/atau surat lainnya yang berhubungan

dengan sengketa yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk

diselesaikan.

Pasal 135

(1)

Dalam hal Pengadilan memeriksa dan memutus perkara Tata Usaha Negara

tertentu yang memerlukan kealdian khusus, maka Ketua Pengadilan dapat

menunjuk seorang Hakim Ad Hoc sebagai Anggota Majelis.

(2)

Untuk dapat ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc seseorang harus memenuhi syarat-

syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kecuali huruf e dan huruf

f.

(3)

Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c tidak berlaku

bagi Hakim Ad Hoc.

(4)

Tata cara penunjukkan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diatur dengan peraturan Pemerintah.

Pasal 136

Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diperiksa dan diputus berdasarkan

nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang menyangkut kepentingan

umum dan yang harus segera diperiksa, maka pemeriksaan perkara itu didahulukan.

Pasal 137

Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur

tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.

Pasal 138


Page 39

Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu

Hakim untuk mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.

Pasal 139

(1)

Panitera wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di kepaniteraan.

(2)

Dalam daftar perkara tersebut setiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi

catatan singkat tentang isinya.

Pasal 140

Panitera membuat sarnan putusan Pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Pasal 141

(1)

Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan,

dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat

berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.

(2)

Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh

dibawa ke luar ruang kerja kepaniteraan, kecuali atas izin Ketua Pengadilan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 142

(1)

Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan menurut

Undang-undang ini belum diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan

Umum tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan

Umum.

(2)

Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan menurut

Undang-undang ini sudah diajukan kepada Pengadilan di lingkungan Peradilan

Umum tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan di lingkungan

Peradilan Tata Usaha Negara.

Pasal 143

(1)

Untuk pertama kali pada saat Undang-undang ini mulai berlaku Menteri

Kehakiman setelah mendengan pendapat Ketua Mahkamah Augng mengatur

pengisian jabatan Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera

Muda, Panitera Pengganti, dan Wakil Sekretaris pada Pengadilan di lingkungan

Peradilan Tata Usaha Negara.

(2)

Pengangkatan dalam jabatan Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Wakil

Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Wakil Sekretaris sebagaimana


Page 40

dimaksud dalam ayat (1) dapat menyimpang dari persyaratan yang ditentukan

dalam Undang-undang ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 144

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Peradilan Administrasi Negara".

Pasal 145

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya lima tahun sejak Undang-undang ini

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini

dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 1986

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986

NOMOR 77